KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan terdapat 16 Pegawai Kementerian Keungan (Kemenkeu) terlibat dalam transaksi mencurigakan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana. KPK menyebut penetapan itu merupakan tindak lanjut dari 33 laporan hasil analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya. Dari 33 LHA tersebut nilai transaksinya mencapai Rp 25,36 triliun. Koordinator Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan KPK perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyelesaikan masalah transaksi mencurigakan di Kemenkeu. "Jadi KPK harus mengejar dan menuntaskan ini semua," kata Boyamin pada Kontan.co.id, Kamis (8/6).
16 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan, KPK Didesak Usut Menyeluruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan terdapat 16 Pegawai Kementerian Keungan (Kemenkeu) terlibat dalam transaksi mencurigakan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana. KPK menyebut penetapan itu merupakan tindak lanjut dari 33 laporan hasil analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya. Dari 33 LHA tersebut nilai transaksinya mencapai Rp 25,36 triliun. Koordinator Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan KPK perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyelesaikan masalah transaksi mencurigakan di Kemenkeu. "Jadi KPK harus mengejar dan menuntaskan ini semua," kata Boyamin pada Kontan.co.id, Kamis (8/6).