16 Perusahaan Kelapa Sawit Gugat Menteri Perdagangan ke PTUN Jakarta, Soal Apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam belas perusahaan kelapa sawit menggugat Menteri Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  Namun, belum jelas duduk perkara gugatan tersebut.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tertanggal 18 September 2023, lima perusahaan kelapa sawit menggugat Menteri Perdagangan. Kelima perusahaan tersebut antara lain, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.

Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT. Adapun status perkara ini adalah pemeriksaan persiapan.


“Klasifikasi perkara, Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (21/9).

Lalu, tertanggal 19 September 2023, tujuh perusahaan kelapa sawit menggugat Menteri Perdagangan. Ketujuh perusahaan tersebut antara lain PT Musim Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Musim Mas Fuji, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Wira Inno Mas, PT Megasurya Mas dkk.

Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 472/G/TF/2023/PTUN.JKT. Adapun status perkara ini adalah pemeriksaan persiapan.

“Klasifikasi perkara, Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

Kemudian, tertanggal 20 September 2023, empat perusahaan kelapa sawit juga menggugat Menteri Perdagangan. Empat perusahaan tersebut antara lain, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung Agrindustri, dan PT Permata Hijau Sawit.

Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 473/G/TF/2023/PTUN.JKT. Adapun status perkara ini adalah penunjukan jurusita.

“Klasifikasi perkara, Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat