KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator Amerika Serikat (AS) mendenda 16 perusahaan keuangan pada Selasa (27/9), termasuk Barclays, Bank of America, Citigroup, Credit Suisse, Goldman Sachs, Morgan Stanley, dan UBS. Mengutip Reuters, 16 perusahaan tersebut didenda senilai US$1,8 miliar akibat sepakat untuk berdagang di aplikasi pirbadi milik mereka. Reuters melaporkan, di tahun lalu sudah dilakukan penyelidikan industri dan diungkap oleh banyak pemberi pinjaman, kasus penting bagi Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Sementara itu, agensi bilang dari Januari 2018 hingga September 2021, staf bank secara rutin berkomunikasi tentang masalah bisnis seperti kesepakatan utang dan ekuitas dengan kolega, klien, dan penasihat pihak ketiga yang menggunakan aplikasi di perangkat pribadi mereka seperti pesan teks dan WhatsApp.
16 Perusahaan Keuangan Didenda US$1,8 miliar oleh Regulator AS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator Amerika Serikat (AS) mendenda 16 perusahaan keuangan pada Selasa (27/9), termasuk Barclays, Bank of America, Citigroup, Credit Suisse, Goldman Sachs, Morgan Stanley, dan UBS. Mengutip Reuters, 16 perusahaan tersebut didenda senilai US$1,8 miliar akibat sepakat untuk berdagang di aplikasi pirbadi milik mereka. Reuters melaporkan, di tahun lalu sudah dilakukan penyelidikan industri dan diungkap oleh banyak pemberi pinjaman, kasus penting bagi Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Sementara itu, agensi bilang dari Januari 2018 hingga September 2021, staf bank secara rutin berkomunikasi tentang masalah bisnis seperti kesepakatan utang dan ekuitas dengan kolega, klien, dan penasihat pihak ketiga yang menggunakan aplikasi di perangkat pribadi mereka seperti pesan teks dan WhatsApp.