JAKARTA. Salah satu sumber penyebab jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepekan lalu tak lama lagi bakal terungkap. Menurut seorang sumber KONTAN, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyerahkan daftar saham dan 16 perusahaan sekuritas yang diduga terkait perdagangan short sell pada 26 Oktober - 8 Oktober 2008 lalu kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).Sejauh ini, Bapepam-LK masih merahasiakan nama 16 sekuritas yang terlibat. "Saat ini kami masih memeriksa broker-broker asing dan dalam negeri itu," kata Ahmad Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, kemarin.Sumber KONTAN tadi membeberkan saham-saham yang menjadi objek transaksi short sell. Saham-saham tersebut adalah saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO), dan PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP).Selain itu, ada saham PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Bumi Resouces Tbk (BUMI), PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).Saham PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) juga termasuk dalam daftar saham-saham yang menjadi objek short sell. "Transaksi saham-saham itu yang berlangsung pada periode 26 September hingga 8 Oktober 2008 yang sedang diperiksa," ucap sang sumber.Sumber KONTAN yang tahu persis penyelidikan ini menerangkan bahwa dari 16 sekuritas yang sedang diperiksa, delapan perusahaan adalah perusahaan sekuritas asing. Sisanya atau delapan perusahaan lain adalah sekuritas lokal. Nah yang menarik, dari delapan perusahaan sekuritas lokal yang dicurigai terlibat short sell, ada satu perusahaan sekuritas yang berstatus pelat merah.Sekadar mengingatkan, manajemen BEI sejatinya telah melarang transaksi short sell selama Oktober 2008. Maksud larangan itu untuk mencegah agar bursa tidak hancur lebih dalam lagi.Dampak auto rejectionPara analis yang dihubungi KONTAN melihat adanya indikasi bahwa transaksi short sell menjadi penyebab runtuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu. "Namun, langkah BEI dengan menetapkan auto rejection sebesar 10% sudah cukup tepat," ujar Mastono Ali, Analis Valbury Asia Securities.Menurut Mastono, aturan ini akan menyulitkan anggota bursa yang kerap melakukan short sell untuk mengeruk keuntungan. "Karena batasan auto rejection hanya 10%, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang mencapai 35%," katanya.Danny Eugene, Kepala Riset Sarijaya Permana Sekuritas, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menilai bahwa aturan auto rejection yang baru lebih efektif membatasi ruang gerak para pelaku short sell.Namun ia menyarankan, apabila kondisi pasar telah kembali stabil, sebaiknya BEI mengembalikan aturan auto rejection seperti ketentuan sebelumnya. "Jika kondisi pasar sudah stabil, likuiditas market menjadi terbatas dengan adanya batasan auto rejection sebesar 10% ," tandas Danny.
16 Sekuritas Terlibat Aksi Short Sell
JAKARTA. Salah satu sumber penyebab jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepekan lalu tak lama lagi bakal terungkap. Menurut seorang sumber KONTAN, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyerahkan daftar saham dan 16 perusahaan sekuritas yang diduga terkait perdagangan short sell pada 26 Oktober - 8 Oktober 2008 lalu kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).Sejauh ini, Bapepam-LK masih merahasiakan nama 16 sekuritas yang terlibat. "Saat ini kami masih memeriksa broker-broker asing dan dalam negeri itu," kata Ahmad Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, kemarin.Sumber KONTAN tadi membeberkan saham-saham yang menjadi objek transaksi short sell. Saham-saham tersebut adalah saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO), dan PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP).Selain itu, ada saham PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Bumi Resouces Tbk (BUMI), PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).Saham PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) juga termasuk dalam daftar saham-saham yang menjadi objek short sell. "Transaksi saham-saham itu yang berlangsung pada periode 26 September hingga 8 Oktober 2008 yang sedang diperiksa," ucap sang sumber.Sumber KONTAN yang tahu persis penyelidikan ini menerangkan bahwa dari 16 sekuritas yang sedang diperiksa, delapan perusahaan adalah perusahaan sekuritas asing. Sisanya atau delapan perusahaan lain adalah sekuritas lokal. Nah yang menarik, dari delapan perusahaan sekuritas lokal yang dicurigai terlibat short sell, ada satu perusahaan sekuritas yang berstatus pelat merah.Sekadar mengingatkan, manajemen BEI sejatinya telah melarang transaksi short sell selama Oktober 2008. Maksud larangan itu untuk mencegah agar bursa tidak hancur lebih dalam lagi.Dampak auto rejectionPara analis yang dihubungi KONTAN melihat adanya indikasi bahwa transaksi short sell menjadi penyebab runtuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu. "Namun, langkah BEI dengan menetapkan auto rejection sebesar 10% sudah cukup tepat," ujar Mastono Ali, Analis Valbury Asia Securities.Menurut Mastono, aturan ini akan menyulitkan anggota bursa yang kerap melakukan short sell untuk mengeruk keuntungan. "Karena batasan auto rejection hanya 10%, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang mencapai 35%," katanya.Danny Eugene, Kepala Riset Sarijaya Permana Sekuritas, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menilai bahwa aturan auto rejection yang baru lebih efektif membatasi ruang gerak para pelaku short sell.Namun ia menyarankan, apabila kondisi pasar telah kembali stabil, sebaiknya BEI mengembalikan aturan auto rejection seperti ketentuan sebelumnya. "Jika kondisi pasar sudah stabil, likuiditas market menjadi terbatas dengan adanya batasan auto rejection sebesar 10% ," tandas Danny.