KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pada periode 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026, sebanyak 165 pelaku usaha telah mengajukan izin usaha pergadaian menjadi legal.
165 Usaha Gadai Ajukan Izin Jadi Legal Sejak 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pada periode 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026, sebanyak 165 pelaku usaha telah mengajukan izin usaha pergadaian menjadi legal.