JAKARTA. Pemerintah menetapkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mereka ingin capai sampai dengan 2030 mendatang. Arah pembangunan tersebut tertuang dalam Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi 4 Juli lalu tersebut, ada 17 arah pembangunan yang mereka tetapkan. Salah satunya, mengakhiri segala bentuk kemiskinan. Kedua, menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.
17 Arah pembangunan bekelanjutan ditetapkan
JAKARTA. Pemerintah menetapkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mereka ingin capai sampai dengan 2030 mendatang. Arah pembangunan tersebut tertuang dalam Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi 4 Juli lalu tersebut, ada 17 arah pembangunan yang mereka tetapkan. Salah satunya, mengakhiri segala bentuk kemiskinan. Kedua, menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.