JAKARTA. Sebanyak 17 perusahaan asuransi jiwa dan umum yang bermodal cekak diperkirakan akan menambah permodalan hingga memenuhi batas minimal jelang akhir tahun ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 terkait permodalan minimum perusahaan asuransi sebesar Rp 100 miliar di akhir tahun 2014. Karnoto Mohamad, Direktur Biro Riset Infobank menuturkan, kemungkinan 17 perusahaan asuransi ini tidak memenuhi aturan tersebut sangat kecil. Mengingat potensi pasar yang besar dan penetrasi asuransi di Indonesia masih kecil. “Apalagi, asing berlomba-lomba ingin masuk ke pasar dalam negeri,” ujarnya yakin. Pemegang saham dari perusahaan-perusahaan asuransi ini diperkirakan akan menyuntik modal pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini. “Mereka khawatir modal nganggur (idle capital). Sehingga, mereka sengaja mengulur-ngulur waktu sampai batas akhir tahun ini,” terang dia.
17 asuransi akan tambah modal di akhir tahun ini?
JAKARTA. Sebanyak 17 perusahaan asuransi jiwa dan umum yang bermodal cekak diperkirakan akan menambah permodalan hingga memenuhi batas minimal jelang akhir tahun ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 terkait permodalan minimum perusahaan asuransi sebesar Rp 100 miliar di akhir tahun 2014. Karnoto Mohamad, Direktur Biro Riset Infobank menuturkan, kemungkinan 17 perusahaan asuransi ini tidak memenuhi aturan tersebut sangat kecil. Mengingat potensi pasar yang besar dan penetrasi asuransi di Indonesia masih kecil. “Apalagi, asing berlomba-lomba ingin masuk ke pasar dalam negeri,” ujarnya yakin. Pemegang saham dari perusahaan-perusahaan asuransi ini diperkirakan akan menyuntik modal pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini. “Mereka khawatir modal nganggur (idle capital). Sehingga, mereka sengaja mengulur-ngulur waktu sampai batas akhir tahun ini,” terang dia.