KONTAN.CO.ID - BOGOR. Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) menunjukkan, per Jumat (19/10), sudah ada 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending yang tercatat. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dari jumlah tersebut, sekitar 17 fintech P2P di antaranya tengah mengajukan proses perizinan. “Hingga hari ini, total ada 73 P2P lending terdaftar dan berizin. Rinciannya ada 72 berstatus terdaftar dan 1 statusnya terdaftar dan berizin. Dari 72 yang terdaftar ini ada 17 yang sedang mengajukan proses perizinan,” katanya ketika ditemui usai acara Pelatihan dan Media Gathering Media Massa Jakarta di Bogor, Jumat (19/10).
17 fintech peer to peer lending tunggu izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) menunjukkan, per Jumat (19/10), sudah ada 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending yang tercatat. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dari jumlah tersebut, sekitar 17 fintech P2P di antaranya tengah mengajukan proses perizinan. “Hingga hari ini, total ada 73 P2P lending terdaftar dan berizin. Rinciannya ada 72 berstatus terdaftar dan 1 statusnya terdaftar dan berizin. Dari 72 yang terdaftar ini ada 17 yang sedang mengajukan proses perizinan,” katanya ketika ditemui usai acara Pelatihan dan Media Gathering Media Massa Jakarta di Bogor, Jumat (19/10).