JAKARTA. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) Bambang mengatakan dari total 4,5 juta hektare (ha) lahan sawit milik petani, sebesar 1,7 juta ha terindikasi masuk kawasan hutan lindung. Saat ini, Kemtan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan verifikasi lahan-lahan perkebunan sawit tersebut. Nantinya, terbuka kemungkikan lahan kelapa sawit yang sudah lama masuk di kawasan hutan lindung dikeluarkan dari peta kawasan hutan lindung, sehingga petani tetap bisa mengusahakan lahan sawit mereka dan mendapatkan sertifikat.
1,7 juta ha lahan sawit termasuk hutan lindung
JAKARTA. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) Bambang mengatakan dari total 4,5 juta hektare (ha) lahan sawit milik petani, sebesar 1,7 juta ha terindikasi masuk kawasan hutan lindung. Saat ini, Kemtan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan verifikasi lahan-lahan perkebunan sawit tersebut. Nantinya, terbuka kemungkikan lahan kelapa sawit yang sudah lama masuk di kawasan hutan lindung dikeluarkan dari peta kawasan hutan lindung, sehingga petani tetap bisa mengusahakan lahan sawit mereka dan mendapatkan sertifikat.