JAKARTA. Anda pengguna kosmetik? Sebaiknya cek merek dan izin kosmetik yang anda gunakan. Bulan ini (13/5) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis, setidaknya ada 17 merek kosmetik yang berbahaya karena mengandung merkuri. Melalui website resmi, BPOM menjelaskan, untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, BPOM secara rutin melakukan pengawasan peredaran kosmetika, termasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya/dilarang dalam sediaan kosmetika. Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Maret 2013 ditemukan 17 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang. Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning, dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
- TABITA Daily Cream
- TABITA Nightly Cream
- Thabita Skin Care Smooth Lotion
- Herbal Clinic GREEN ALVINA Walet Cream Mild Night Cream
- GREEN ALVINA Night Cream Acne
- CHRYSANT 24 Skin Care, Pemutih ketiak
- CHRYSANT 24 Skin Care, Cream Malam Jasmine
- CHRYSANT 24 Skin Care, AHA Toner No. 1
- CHRYSANT 24 Skin Care, AHA Toner No. 2
- CHRYSANT 24 Skin Care, AHA Toner No. 2+
- HAYFA Sunblock Acne, Cream Naturan Pagi-Sore
- HAYFA Acne Morning Pagi-Sore
- Acne Lotion Dr Nur Hidayat, SpKK
- Cream malam Prima 1, Dr Nur Hidayat, SpKK
- Acne Cream Malam, Dr Nur Hidayat, SpKK
- Cantik Whitening Vit. E Night Cream
- Cantik Whitening Vit. E Day Cream
- ditegaskan untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning ini termasuk peringatan publik/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
- diharapkan melaporkan kepada Badan POM atau Pemda setempat apabila diduga adanya produksi dan peredaran kosmetika secara ilegal kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.