17 merek kosmetik yang berbahaya dan dilarang BPOM



JAKARTA. Anda pengguna kosmetik? Sebaiknya cek merek dan izin kosmetik yang anda gunakan. Bulan ini (13/5) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis, setidaknya ada 17 merek kosmetik yang berbahaya karena mengandung merkuri.

Melalui website resmi, BPOM menjelaskan, untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, BPOM secara rutin melakukan pengawasan peredaran kosmetika, termasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya/dilarang dalam sediaan kosmetika.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Maret 2013 ditemukan 17 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang. Untuk itu Badan POM mengeluarkan peringatan publik/public warning, dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.


Berikut merek kosmetik tersebut:

  1. TABITA Daily Cream
  2. TABITA Nightly Cream
  3. Thabita Skin Care Smooth Lotion
  4. Herbal Clinic GREEN ALVINA Walet Cream Mild Night Cream
  5. GREEN ALVINA Night Cream Acne
  6. CHRYSANT 24 Skin Care, Pemutih ketiak
  7. CHRYSANT 24 Skin Care, Cream Malam Jasmine
  8. CHRYSANT 24 Skin Care, AHA Toner No. 1
  9. CHRYSANT 24 Skin Care, AHA Toner No. 2
  10. CHRYSANT 24 Skin Care, AHA Toner No. 2+
  11. HAYFA Sunblock Acne, Cream Naturan Pagi-Sore
  12. HAYFA Acne Morning Pagi-Sore
  13. Acne Lotion Dr Nur Hidayat, SpKK
  14. Cream malam Prima 1, Dr Nur Hidayat, SpKK
  15. Acne Cream Malam, Dr Nur Hidayat, SpKK
  16. Cantik Whitening Vit. E Night Cream
  17. Cantik Whitening Vit. E Day Cream
Masih dari sumber yang sama, BPOM menyatakan temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan dari 1,49% menjadi 0,74% temuan dari jumlah produk yang disampling. Pada tahun 2009 jumlah temuan 1,49% ; tahun 2010 jumlah temuan 0,86%; tahun 2011 jumlah temuan 0,65%; tahun 2012 jumlah temuan 0,54% dan s.d. Maret 2013 jumlah temuan 0,74%.

Bahan berbahaya/ dilarang yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetika sampai dengan bulan Maret 2013 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya/dilarang pada bahan pemutih kulit. Tren penjualan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang yang masuk dalam daftar public warning ini banyak didapatkan melalui media online (internet), klinik kecantikan dan salon.

Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan.

“Karena temuan ini merupakan tindak pidana, maka kasusnya dibawa ke pengadilan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” demikian pernyataan resmi BPOM.

Selama lima tahun terakhir sejumlah 268 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan pengadilan ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Dalam kesempatan ini, BPOM mengingatkan masyarakat agar memperhatikan hal berikut:

  1. ditegaskan untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya/ dilarang sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning ini termasuk peringatan publik/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
  2. diharapkan melaporkan kepada Badan POM atau Pemda setempat apabila diduga adanya produksi dan peredaran kosmetika secara ilegal kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: