KONTAN.CO.ID - Setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38/2017, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Ego Syahrial langsung menetapkan Surat Pengesahan sebagai Perusahaan Inspeksi. Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Patuan Alfon Simanjuntak menjelaskan pemerintah telah membuat surat edaran kepada beberapa Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT) yang masih berlaku untuk bertransformasi menjadi perusahaan inspeksi. Sebanyak 38 PJIT, terdapat 29 PJIT yang masih aktif. "Saat ini yang sudah berubah 17 perusahaan, sehingga masih ada 12 perusahaan yang harus mengajukan jadi perusahaan inspeksi," imbuh Alfon pada Rabu (23/8).
17 perusahaan inspeksi hulu migas disahkan
KONTAN.CO.ID - Setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38/2017, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Ego Syahrial langsung menetapkan Surat Pengesahan sebagai Perusahaan Inspeksi. Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Patuan Alfon Simanjuntak menjelaskan pemerintah telah membuat surat edaran kepada beberapa Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT) yang masih berlaku untuk bertransformasi menjadi perusahaan inspeksi. Sebanyak 38 PJIT, terdapat 29 PJIT yang masih aktif. "Saat ini yang sudah berubah 17 perusahaan, sehingga masih ada 12 perusahaan yang harus mengajukan jadi perusahaan inspeksi," imbuh Alfon pada Rabu (23/8).
TAG: