JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mendukung dilakukannya eksaminasi terhadap 17 putusan sidang kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar. Menurut dia, kajian diperlukan untuk melihat dari sisi akademik, apakah putusan-putusan yang dibuat telah memenuhi syarat atau tidak. "Saya setuju 17 putusan itu dieksaminasi secara akademik untuk menentukan apakah putusan menuhi syarat atau tidak. Jadi, setelah penilaian dilakukan oleh para ahli hukum, baru bisa dilihat putusannya salah atau tidak," ujar Hamdan, saat ditemui sesuai menjadi narasumber dalam publik yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6). Menurut Hamdan, eksaminasi dilakukan bukan untuk membatalkan putusan yang telah dibuat, namun hasil kajian akademik tersebut akan menjadi pertimbangan berbagai pihak. Tujuannya, agar hasil kajian tersebut menjadi pembelajaran baik bagi hakim, maupun bagi dunia peradilan di Indonesia.
17 Putusan Hakim MA Artidjo akan dieksaminasi
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mendukung dilakukannya eksaminasi terhadap 17 putusan sidang kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar. Menurut dia, kajian diperlukan untuk melihat dari sisi akademik, apakah putusan-putusan yang dibuat telah memenuhi syarat atau tidak. "Saya setuju 17 putusan itu dieksaminasi secara akademik untuk menentukan apakah putusan menuhi syarat atau tidak. Jadi, setelah penilaian dilakukan oleh para ahli hukum, baru bisa dilihat putusannya salah atau tidak," ujar Hamdan, saat ditemui sesuai menjadi narasumber dalam publik yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6). Menurut Hamdan, eksaminasi dilakukan bukan untuk membatalkan putusan yang telah dibuat, namun hasil kajian akademik tersebut akan menjadi pertimbangan berbagai pihak. Tujuannya, agar hasil kajian tersebut menjadi pembelajaran baik bagi hakim, maupun bagi dunia peradilan di Indonesia.