KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 170 calon jemaah umrah PT Utsmaniah Hannien Tour mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Hannien Tour ke Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan yang didaftarkan pada Jumat (20/4) terdaftar dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2018/PN Cbi menggugat delapan pimpinan Hannien Tour yaitu Farid Rosyidin (Direktur Utama), Ridwan Agung (Direktur dan Pemegang Saham), Arief Munandar (Direktur dan Pemegang Saham), Avianto Boedy Satya (Direktur dan Pemegang Saham), Ilham Ananto Wibowo (Direktur dan Pemegang Saham), Siti Mulia Agung (Komisaris Utama), Sopian Tsauri (Komisaris), dan PT Priangan Investindo (Pemegang Saham). Kuasa hukum penggugat David Tobing menjelaskan, bahwa gugatan diajukan lantaran sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) gagal memberangkatkan ribuan calon jemaah umrah termasuk Para Penggugat di dalamnya.
170 calon jamaah umrah menggugat Hannien Tour Rp 21,3 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 170 calon jemaah umrah PT Utsmaniah Hannien Tour mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Hannien Tour ke Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan yang didaftarkan pada Jumat (20/4) terdaftar dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2018/PN Cbi menggugat delapan pimpinan Hannien Tour yaitu Farid Rosyidin (Direktur Utama), Ridwan Agung (Direktur dan Pemegang Saham), Arief Munandar (Direktur dan Pemegang Saham), Avianto Boedy Satya (Direktur dan Pemegang Saham), Ilham Ananto Wibowo (Direktur dan Pemegang Saham), Siti Mulia Agung (Komisaris Utama), Sopian Tsauri (Komisaris), dan PT Priangan Investindo (Pemegang Saham). Kuasa hukum penggugat David Tobing menjelaskan, bahwa gugatan diajukan lantaran sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) gagal memberangkatkan ribuan calon jemaah umrah termasuk Para Penggugat di dalamnya.