JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyatakan terdapat 3.032 peraturan daerah (perda) bermasalah telah dicabut hingga pertengahan Juni ini. Rinciannya, sebanyak 1.756 peraturan di tingkat pemerintah provinsi, dan 1.276 kebijakan yang disahkan di tingkat pemerintah kabupaten/kota. Sumarsono, Direktur Otonomi Daerah Kemdagri mengatakan, ada tiga macam alasan pemerintah pusat dalam mencabut perda-perda tersebut. Pertama, beleid daerah dianggap menghambat investasi. "Perda yang menghambat investasi itu mencapai 58%," katanya, Kamis (16/6). Alhasil, perda penghambat usaha selama ini cukup dominan, yakni dengan jumlah perda sebanyak 58% dari 3.032 perda atau setara 1.758 peraturan. Sehingga, meskipun pemerintah sudah berupaya mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi, implementasinya masih belum berjalan optimal sebelum perda-perda tersebut dicabut.
1.700-an Perda penghambatan investasi dicabut
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyatakan terdapat 3.032 peraturan daerah (perda) bermasalah telah dicabut hingga pertengahan Juni ini. Rinciannya, sebanyak 1.756 peraturan di tingkat pemerintah provinsi, dan 1.276 kebijakan yang disahkan di tingkat pemerintah kabupaten/kota. Sumarsono, Direktur Otonomi Daerah Kemdagri mengatakan, ada tiga macam alasan pemerintah pusat dalam mencabut perda-perda tersebut. Pertama, beleid daerah dianggap menghambat investasi. "Perda yang menghambat investasi itu mencapai 58%," katanya, Kamis (16/6). Alhasil, perda penghambat usaha selama ini cukup dominan, yakni dengan jumlah perda sebanyak 58% dari 3.032 perda atau setara 1.758 peraturan. Sehingga, meskipun pemerintah sudah berupaya mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi, implementasinya masih belum berjalan optimal sebelum perda-perda tersebut dicabut.