SURABAYA. Seluruh perusahaan, baik kecil, sedang dan besar serta badan usaha milik daerah (BUMD) diberi waktu hingga 19 Desember untuk menyerahkan berkas pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini untuk memenuhi ketentuan PP 11/2013 yang menyatakan bahwa Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya dr I Made Puja Yasa mengungkapkan, tanggal 19 Desember 2014 ini batas akhir data masuk.
1.700 perusahaan di Jatim belum daftar ke BPJS
SURABAYA. Seluruh perusahaan, baik kecil, sedang dan besar serta badan usaha milik daerah (BUMD) diberi waktu hingga 19 Desember untuk menyerahkan berkas pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini untuk memenuhi ketentuan PP 11/2013 yang menyatakan bahwa Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya dr I Made Puja Yasa mengungkapkan, tanggal 19 Desember 2014 ini batas akhir data masuk.