KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang disinyalir menjadi bagian dari praktik judi online. Setidaknya, sudah ada sekitar 1.700 rekening yang diblokir terkait aktivitas tersebut. “Kalau melihat data jumlah rekeningnya itu sekitar 1.700 dan ini masih terus berkembang sebenarnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (9/10). Dian melihat saat ini industri perbankan telah mengembangkan sistem yang bisa membangun parameter sehingga bisa mendeteksi apakah rekening tersebut terkait transaksi judi atau bukan.
1.700 Rekening Bank Terkait Judi Online Telah Diblokir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang disinyalir menjadi bagian dari praktik judi online. Setidaknya, sudah ada sekitar 1.700 rekening yang diblokir terkait aktivitas tersebut. “Kalau melihat data jumlah rekeningnya itu sekitar 1.700 dan ini masih terus berkembang sebenarnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (9/10). Dian melihat saat ini industri perbankan telah mengembangkan sistem yang bisa membangun parameter sehingga bisa mendeteksi apakah rekening tersebut terkait transaksi judi atau bukan.