KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada ada 172 wajib pajak yang sudah lapor repatriasi dan investasi program tax amnesty Jilid II hingga 11 Mei 2023 melalui aplikasi e-reporting PPS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 Wajib Pajak yang telah melaporkan repatriasi harta. Repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. Adapun jumlah harta yang dilaporkan telah direpatriasi adalah Rp 402,88 miliar. Kemudian, sebanyak 129 wajib pajak peserta tax amnesty Jilid II juga telah melaporkan realisasi investasi atas harta yang diungkapkan melalui PPS.
172 Wajib Pajak Sudah Lapor Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesy Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada ada 172 wajib pajak yang sudah lapor repatriasi dan investasi program tax amnesty Jilid II hingga 11 Mei 2023 melalui aplikasi e-reporting PPS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 Wajib Pajak yang telah melaporkan repatriasi harta. Repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. Adapun jumlah harta yang dilaporkan telah direpatriasi adalah Rp 402,88 miliar. Kemudian, sebanyak 129 wajib pajak peserta tax amnesty Jilid II juga telah melaporkan realisasi investasi atas harta yang diungkapkan melalui PPS.