KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah segera menyalurkan program bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU). Belasan juta karyawan akan mendapat BSU. Aturan resmi untuk penyaluran BSU telah terbit. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penyaluran BSU. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Peraturan penyaluran BSU tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025. “Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis Pasal 2 dikutip Rabu (4/6).
17,3 Juta Karyawan Akan Terima BSU Rp 600.000, Simak Aturan Resmi Kemenaker
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah segera menyalurkan program bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU). Belasan juta karyawan akan mendapat BSU. Aturan resmi untuk penyaluran BSU telah terbit. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penyaluran BSU. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Peraturan penyaluran BSU tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025. “Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis Pasal 2 dikutip Rabu (4/6).
TAG: