JAKARTA. Program revitalisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belum berjalan mulus. Departemen Keuangan mencatat, sebanyak 175 dari 205 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) masih menunggak utang kepada pemerintah pusat, total senilai Rp 4,6 triliun.Dari 175 PDAM, ada sebanyak 15 perusahaan dipastikan telah mendapatkan persetujuan penghapusan utang. Total utang mereka mencapai Rp 315 miliar. "Utang yang akan dihapuskan Rp 101 miliar," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Herry Purnomo, Kamis (11/2).Persetujuan restrukturisasi utang itu diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah pemerintah pusat melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja keuangan PDAM. "Mereka telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ucap Herry, Kamis (11/2).Penghapusan utang PDAM akan dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini sudah ada 104 perusahaan yang mengajukan restrukturisasi kepada pemerintah. Namun, baru 50 PDAM yang tengah diproses. "Kami optimistis 30 perusahaan bisa diselesaikan sampai dengan triwulan pertama ini," jelasnya.Restrukturisasi utang PDAM tidak semata-mata menyelesaikan tunggakan utang, namun lebih ditujukan untuk meningkatkan kinerja dan menyehatkan PDAM. Herry menyebutkan pemerintah menetapkan delapan target yang harus dipenuhi PDAM guna meningkatkan kinerja. Yakni, proyeksi kenaikan tarif, tingkat kehilangan air, cakupan layanan, jumlah pegawai per seribu pelanggan, jangka waktu penagihan, laporan laba/rugi, investasi, dan saldo kas PDAM.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
175 PDAM Tunggak Utang Rp 4,6 Triliun
JAKARTA. Program revitalisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belum berjalan mulus. Departemen Keuangan mencatat, sebanyak 175 dari 205 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) masih menunggak utang kepada pemerintah pusat, total senilai Rp 4,6 triliun.Dari 175 PDAM, ada sebanyak 15 perusahaan dipastikan telah mendapatkan persetujuan penghapusan utang. Total utang mereka mencapai Rp 315 miliar. "Utang yang akan dihapuskan Rp 101 miliar," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Herry Purnomo, Kamis (11/2).Persetujuan restrukturisasi utang itu diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah pemerintah pusat melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja keuangan PDAM. "Mereka telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ucap Herry, Kamis (11/2).Penghapusan utang PDAM akan dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini sudah ada 104 perusahaan yang mengajukan restrukturisasi kepada pemerintah. Namun, baru 50 PDAM yang tengah diproses. "Kami optimistis 30 perusahaan bisa diselesaikan sampai dengan triwulan pertama ini," jelasnya.Restrukturisasi utang PDAM tidak semata-mata menyelesaikan tunggakan utang, namun lebih ditujukan untuk meningkatkan kinerja dan menyehatkan PDAM. Herry menyebutkan pemerintah menetapkan delapan target yang harus dipenuhi PDAM guna meningkatkan kinerja. Yakni, proyeksi kenaikan tarif, tingkat kehilangan air, cakupan layanan, jumlah pegawai per seribu pelanggan, jangka waktu penagihan, laporan laba/rugi, investasi, dan saldo kas PDAM.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News