JAKARTA. Sekitar 17,6% calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) partainya masing-masing. Ini menandakan partai politik tergesa-gesa menyusun daftar caleg. Selain itu, parpol juga terkesan asal merekrut calon yang belum diketahui kualitas dan integritasnya. Peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (6/5) di Jakarta mengatakan, Formappi menemukan ada 1.156 caleg atau 17,6% dari total 6.576 caleg yang belum memiliki KTA.
PKPI menjadi parpol yang paling banyak mendaftarkan caleg tanpa KTA, mencapai 45%. Berturut-turut adalah PBB (32,3%), Hanura (30,4%), PPP (27,7), PKB (24,1%), Nasdem (17,1%), PDIP (11,3%), Gerinda (8,8%), PKS (6,7%), PAN (6,3%), Golkar (2,1%), Demokrat (0,4%). Setiap parpol rata-rata mendaftarkan 560 caleg, sesuai batas maksimal yang ditetapkan KPU. Menurut Lucius, KTA merupakan syarat menjadi caleg sesuai Pasal 19 (n) UU Pemilu. KTA merupakan salah satu dari sekian banyak dokumen persyaratan lain yang wajib disertakan caleg saat mendaftar.