JAKARTA. Pada periode 2004-2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani 176 izin pemeriksaan bagi kepala daerah dan pejabat yang dicurigai berbuat korupsi dan tindak pidana lain. Dalam pidato kenegaraan di kompleks Gedung DPR/DPD RI Senayan, Jumat (15/8/2014). SBY mengatakan dirinya tidak melihat apa pun jabatan partai politik maupun koneksi para kepala daerah dan pejabat tersebut dalam mengeluarkan izin pemeriksaan tersebut. "Korupsi telah kita perlakukan sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula," kata SBY. Dia mengatakan, dirinya menjamin tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, utamanya dalam hal tindak pidana korupsi. Pemerintah melakukan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih. Pada periode 2004-2014, terdapat 277 pejabat negara di pusat maupun daerah yang berasal dari eksekutif legislatif dan yudikatif yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tindakan korupsi, termasuk perkara yang ditangani polri dan kejaksaan.
176 izin pemeriksaan pejabat telah diteken SBY
JAKARTA. Pada periode 2004-2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani 176 izin pemeriksaan bagi kepala daerah dan pejabat yang dicurigai berbuat korupsi dan tindak pidana lain. Dalam pidato kenegaraan di kompleks Gedung DPR/DPD RI Senayan, Jumat (15/8/2014). SBY mengatakan dirinya tidak melihat apa pun jabatan partai politik maupun koneksi para kepala daerah dan pejabat tersebut dalam mengeluarkan izin pemeriksaan tersebut. "Korupsi telah kita perlakukan sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula," kata SBY. Dia mengatakan, dirinya menjamin tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, utamanya dalam hal tindak pidana korupsi. Pemerintah melakukan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih. Pada periode 2004-2014, terdapat 277 pejabat negara di pusat maupun daerah yang berasal dari eksekutif legislatif dan yudikatif yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tindakan korupsi, termasuk perkara yang ditangani polri dan kejaksaan.