KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025. Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025, cuti bersama tersebut memberikan tambahan waktu libur bagi masyarakat setelah pelaksanaan upacara dan perayaan Hari Kemerdekaan.
18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Apa Perbedaannya?
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025. Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025, cuti bersama tersebut memberikan tambahan waktu libur bagi masyarakat setelah pelaksanaan upacara dan perayaan Hari Kemerdekaan.
TAG: