KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan DIgital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua anggota tersebut adalah PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang). Dengan tambahan dua anggota tersebut, maka sudah ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang telah resmi mendapatkan izin PAKD dari OJK. Direktur Utama CFX Subani mengatakan, semakin banyaknya anggota CFX yang berizin sebagai PAKD akan berdampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia. Lalu, adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT).
18 Anggota CFX Resmi Mengantongi Izin Pedagang Aset Keuangan Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan DIgital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua anggota tersebut adalah PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang). Dengan tambahan dua anggota tersebut, maka sudah ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang telah resmi mendapatkan izin PAKD dari OJK. Direktur Utama CFX Subani mengatakan, semakin banyaknya anggota CFX yang berizin sebagai PAKD akan berdampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia. Lalu, adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT).