JAKARTA. Pemerintah siap untuk menyewakan bendungan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik minihidro, pembangkit listrik mikrohidro. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah merilis petunjuk tentang mekanisme penyewaan tersebut. Petunjuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/ Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/ Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa. Dalam Pasal 4 peraturan yang ditandatangani Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 28 April lalu tersebut, bendungan yang bisa disewakan tersebut merupakan barang milik negara yang pengelolaannya di bawah kewenangan menteri.
18 bendungan siap disewakan untuk PLTA
JAKARTA. Pemerintah siap untuk menyewakan bendungan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik minihidro, pembangkit listrik mikrohidro. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah merilis petunjuk tentang mekanisme penyewaan tersebut. Petunjuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/ Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/ Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa. Dalam Pasal 4 peraturan yang ditandatangani Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 28 April lalu tersebut, bendungan yang bisa disewakan tersebut merupakan barang milik negara yang pengelolaannya di bawah kewenangan menteri.