KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta harus bebas corona dengan menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Surat hasil pemeriksaan rapid test antigen ini berlaku bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. "Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara. Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional. Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut. "Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
18 Desember berlaku, Inilah daftar rumah sakit untuk pemeriksaan rapid test antigen
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta harus bebas corona dengan menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Surat hasil pemeriksaan rapid test antigen ini berlaku bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. "Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara. Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional. Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut. "Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.