KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan proses pembinaan terhadap 18 perusahaan tercatat yang akan
delisting per 10 November 2026 dan agar memastikan proses
buyback dapat berjalan. Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI juga mengimbau seluruh emiten yang terdampak dari
delisting ini untuk melaksanakan pembelian kembali alias buyback saham. Pengumuman Keputusan Delisting kepada Publik dan Penyampaian surat pemberitahuan keputusan
delisting dan imbauan
buyback kepada perusahaan dengan menembuskan kepada pihak OJK 10 April 2026.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah Menjadi Rp 17.105, Ini Proyeksi Selasa (14/4) Batas penyampaian keterbukaan informasi
buyback dan mulai pelaksanaan
buyback oleh perusahaan 10 Mei 2026. Adapun masa pelaksanaan
buyback oleh perusahaan 11 Mei hingga 9 November 2026. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna bilang memutuskan delisting, BEI telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan emiten untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan. Sebagai bentuk perlindungan investor, kata dia, BEI juga telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi emiten yang telah di suspensi selama enam bulan dan melakukan peringatan kembali setiap enam bulan “Hal ini kami harapkan menjadi peringatan bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai peringatan awal bagi investor atas potensi
delisting,” jelas Nyoman, Senin (13/4/2026). Nyoman menjelaskan dalam proses pembinaan tersebut, BEI juga melakukan koordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal Perusahaan Tercatat mengalami masalah
going concern.
Baca Juga: Astra Kuasai 49% Pasar Otomotif Domestik, Tertekan Gempuran Mobil Listrik China “Sehingga kemudian memenuhi kriteria
delisting sampai dengan nantinya pemenuhan kewajiban
buyback saham emiten pasca
delisting sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024,” ucapnya Daftar perusahaan tercatat yang dinyatakan pailit 1. PT Cowell Development Tbk (COWL
) 2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) 3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) 4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) 5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) 6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) 7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) Daftar perusahaan tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 (lima puluh) bulan. 1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) 2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) 3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) 4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) 5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) 6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) 7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) 8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) 9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) 11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News