18 Emiten Masuk Proses Delisting, BEI Wajibkan Skema Buyback Saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan proses pembinaan terhadap 18 perusahaan tercatat yang akan mengalami delisting efektif per 10 November 2026. Langkah ini disertai dengan imbauan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) sebagai bagian dari perlindungan investor dan penataan pasar modal.

Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI menegaskan bahwa emiten yang terdampak delisting diimbau untuk melaksanakan buyback saham guna memberikan kepastian bagi pemegang saham publik.

Jadwal Tahapan Delisting dan Buyback

BEI telah menetapkan rangkaian jadwal penting terkait proses ini, yakni:


  • 10 April 2026: Pengumuman keputusan delisting kepada publik serta penyampaian surat pemberitahuan kepada emiten dan OJK terkait imbauan buyback.

  • 10 Mei 2026: Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback serta awal pelaksanaan buyback oleh perusahaan.

  • 11 Mei – 9 November 2026: Masa pelaksanaan buyback saham oleh emiten.

Baca Juga: Negosiasi AS–Iran Gagal, Rupiah Masih Dibayangi Volatilitas

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa keputusan delisting diambil setelah melalui berbagai tahapan pembinaan yang panjang.

BEI telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan emiten untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan.

Perlindungan Investor Jadi Prioritas

BEI juga menegaskan bahwa perlindungan investor menjadi prioritas utama dalam setiap proses delisting. Bursa telah memberikan pengumuman potensi delisting bagi emiten yang mengalami suspensi selama enam bulan, serta memberikan peringatan berkala setiap enam bulan.

“Hal ini kami harapkan menjadi peringatan bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai peringatan awal bagi investor atas potensi delisting,” jelas Nyoman, Senin (13/4).

Nyoman menambahkan bahwa BEI turut berkoordinasi dengan regulator sejak awal emiten mengalami masalah going concern hingga memenuhi kriteria delisting.

“Sehingga kemudian memenuhi kriteria delisting sampai dengan nantinya pemenuhan kewajiban buyback saham emiten pasca delisting sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024,” ucapnya.

Daftar 18 Emiten yang Terdampak Delisting

Berikut daftar perusahaan tercatat yang masuk dalam proses delisting, terdiri dari emiten berstatus pailit dan suspensi jangka panjang:

Emiten berstatus pailit

  • PT Cowell Development Tbk (COWL)

  • PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

  • PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)

  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

  • PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)

  • PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Baca Juga: SR024 Laris Manis, Pemerintah Tambah Kuota Penerbitan Jadi Rp 17,5 Triliun

Emiten suspensi lebih dari 50 bulan

  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

  • PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

  • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

  • PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

  • PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

  • PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

  • PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

  • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

  • PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

  • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: