JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 18 Januari 2014. Hal ini karena uji coba yang kurang lebih dilakukan selama satu bulan sudah dianggap cukup efektif. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul menuturkan bahwa setelah uji coba penerapan pelarangan sepeda motor selama satu bulan, pihaknya akan melakukan penindakan. "Jadi kebijakan dari Pak Gubernur dan Pemprov DKI. Kita sebagai aparat perlu mendukung seperti pelarangan di ruas jalan tertentu. Perlu ada suatu mekanisme yang benar setelah ada sosialisasikan. Kemudian tanggal 18 Januari kita lakukan penertiban dengan tilang," kata Martinus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/1). Setelah dilakukan pemasangan rambu lalu lintas, dan sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya terhadap pembatasan kendaraan roda dua, pihaknya akan memasang marka jalan. Sehingga, sepeda motor tidak bisa melintas di kawasan tersebut. "Satu bulan penertiban. Kemudian, baru dilengkapi dengan marka jalan mulai masuk. Baru di situ bisa ditilang. Ada bukti pelanggaran," tuturnya. Menurut Martinus, untuk perluasan jalan kebijakan pembatasan sepeda motor sampai sembilan jalan belum bisa diberlakukan. Hal ini karena kesiapan moda transportasi publik yang mumpuni masih di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. "Untuk perluasannya belum karena memang rencana Pemprov kan ini jadi ikon Jalan Thamrin. Ada bus tingkat juga," tuturnya. Dia mengatakan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam penerapan pelarangan sepeda motor, kemacetan yang kerap terjadi dapat berkurang. Hal ini memperbaik citra Ibukota Jakarta. "Evaluasi berjalan tertib. Hampir mengurangi 30-40 persen simbol-simbol kemacetan. Orang yang melintasinya sudah merasa nyaman. Mereka sudah bisa memprediksi waktu perjalanan," tutur Martinus. (Bintang Pradewo) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
18 Januari pemberlakuan tilang motor di Thamrin
JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 18 Januari 2014. Hal ini karena uji coba yang kurang lebih dilakukan selama satu bulan sudah dianggap cukup efektif. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul menuturkan bahwa setelah uji coba penerapan pelarangan sepeda motor selama satu bulan, pihaknya akan melakukan penindakan. "Jadi kebijakan dari Pak Gubernur dan Pemprov DKI. Kita sebagai aparat perlu mendukung seperti pelarangan di ruas jalan tertentu. Perlu ada suatu mekanisme yang benar setelah ada sosialisasikan. Kemudian tanggal 18 Januari kita lakukan penertiban dengan tilang," kata Martinus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/1). Setelah dilakukan pemasangan rambu lalu lintas, dan sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya terhadap pembatasan kendaraan roda dua, pihaknya akan memasang marka jalan. Sehingga, sepeda motor tidak bisa melintas di kawasan tersebut. "Satu bulan penertiban. Kemudian, baru dilengkapi dengan marka jalan mulai masuk. Baru di situ bisa ditilang. Ada bukti pelanggaran," tuturnya. Menurut Martinus, untuk perluasan jalan kebijakan pembatasan sepeda motor sampai sembilan jalan belum bisa diberlakukan. Hal ini karena kesiapan moda transportasi publik yang mumpuni masih di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. "Untuk perluasannya belum karena memang rencana Pemprov kan ini jadi ikon Jalan Thamrin. Ada bus tingkat juga," tuturnya. Dia mengatakan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam penerapan pelarangan sepeda motor, kemacetan yang kerap terjadi dapat berkurang. Hal ini memperbaik citra Ibukota Jakarta. "Evaluasi berjalan tertib. Hampir mengurangi 30-40 persen simbol-simbol kemacetan. Orang yang melintasinya sudah merasa nyaman. Mereka sudah bisa memprediksi waktu perjalanan," tutur Martinus. (Bintang Pradewo) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News