18% korporasi hedging valas di bank luar negeri



JAKARTA. Bank Indonesia mengatakan berdasarkan PBI Nomor 16/21/2014 tentang Penerapan Kebijakan Kehati-hatian Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank, disebutkan bahwa kegiatan lindung nilai masih diperbolehkan dengan bank luar negeri hingga akhir 2016. Dalam peraturan tersebut juga tercantum bahwa korporasi nonbank diwajibkan melakukan hedging apabila memiliki kewajiban dalam bentuk valuta asing (valas). Jika per kuartal IV 2015 korporasi tersebut tidak melakukan hedging, maka BI akan memberi sanksi. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan Bank Sentral akan terus mendorong bank-bank devisa di Indonesia agar bisa melayani kebutuhan hedging dalam negeri.  Mengingat per 1 Januari 2017, transaksi hedging wajib dilakukan dengan bank-bank yang berada di Indonesia.

BI mencatat beberapa BUMN besar telah melakukan transaksi lindung nilai, antara lain Pertamina yang menandatangani hedging senilai US$2,5 miliar dengan BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Selain itu, PLN juga telah melakukan transaksi hedging senilai US$950 juta dengan BRI dan BNI.

Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati menambahkan, jumlah korporasi yang melapor terkait kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) pada kuartal pertama 2015 tercatat sebanyak 1.433 korporasi. Dari jumlah tersebut, pelapor yang melakukan hedging periode 0-3 bulan sebanyak 82% melakukan transaksi tersebut dengan bank dalam negeri, dan 18% dengan bank luar negeri. Adapun pelapor yang melakukan hedging periode 3 hingga 6 bulan sebanyak 77% melakukan dengan bank dalam negeri dan 23% dengan bank luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan