18 lembaga siap dibubarkan, lembaga dengan UU juga akan dievaluasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 18 lembaga dipastikan akan segera dibubarkan dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi kerja lembaga yang ada. 

Evaluasi 18 lembaga tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Tinggal disampaikan dasar pertimbangan dan record selama ini unit disampaikan kepada Mensesneg," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/7).


Baca Juga: Tjahjo rilis surat edaran pengaturan sif kerja instansi pemerintah di Jabodetabek

Tjahjo bilang nantinya lembaga yang diajukan akan ditelaah oleh Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, dan kepala staf presiden. Lembaga yang akan dibubarkan merupakan lembaga yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres.

Meski begitu, lembaga yang didirikan menggunakan Undang Undang (UU) juga akan dievaluasi. Namun, hal itu membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan DPR.

"Ya pasti (dievaluasi) tapi kan proses harus revisi UU dan diajukan ke DPR RI," terang Tjahjo.

Asal tahu saja sebelumnya 18 lembaga yang akan dibubarkan juga sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi bilang fungsi sejumlah lembaga tersebut akan kembali pada kementerian.

Baca Juga: 18 lembaga pemerintah akan dibubarkan, tiga diantaranya ini menurut Moeldoko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi