JAKARTA. Belum keluarnya izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait izin perdagangan fisik timah membuat kalut pengusaha timah. Pasalnya, kondisi itu mengakibatkan sejumlah perusahaan swasta timah asal Bangka Belitung tidak bisa mengekspor produksinya. Asal tahu saja, pada akhir Juni lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Permendag Nomor 78/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Di sana disebutkan, perdagangan ekspor timah diwajibkan melalui bursa timah yang merupakan bagian dari bursa berjangka. Anehnya, pemerintah mengarahkan perdagangan fisik timah di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Beberapa perusahaan besar sudah menjadi anggota di bursa tersebut, seperti PT Timah Tbk, PT Timah Industri, dan PT Refined Bangka Tin.
18 pengusaha timah protes soal aturan Kemdag
JAKARTA. Belum keluarnya izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait izin perdagangan fisik timah membuat kalut pengusaha timah. Pasalnya, kondisi itu mengakibatkan sejumlah perusahaan swasta timah asal Bangka Belitung tidak bisa mengekspor produksinya. Asal tahu saja, pada akhir Juni lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Permendag Nomor 78/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Di sana disebutkan, perdagangan ekspor timah diwajibkan melalui bursa timah yang merupakan bagian dari bursa berjangka. Anehnya, pemerintah mengarahkan perdagangan fisik timah di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Beberapa perusahaan besar sudah menjadi anggota di bursa tersebut, seperti PT Timah Tbk, PT Timah Industri, dan PT Refined Bangka Tin.