KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 18 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per Januari 2026. "Didominasi penyelenggara yang bergerak pada penyaluran sektor produktif," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026). Terhadap penyelenggara yang melampaui batas tersebut, Agusman menerangkan OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, antara lain pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, dan pengenaan sanksi administratif.
18 Penyelenggara Fintech Lending Punya TWP90 di Atas 5% per Januari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 18 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per Januari 2026. "Didominasi penyelenggara yang bergerak pada penyaluran sektor produktif," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026). Terhadap penyelenggara yang melampaui batas tersebut, Agusman menerangkan OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, antara lain pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, dan pengenaan sanksi administratif.