KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pemisahan unit usaha syariah (UUS) asuransi telah tiba. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini sudah ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) alias spin off unit usaha syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, dari 41 RKPUS yang telah disampaikan, sebanyak 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru. Sementara 12 perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya sebagai realisasi atas RKPUS tersebut. “Kemudian, berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan pada tahun 2025 ini, ada sebanyak 18 perusahaan asuransi yang akan mendirikan perusahaan baru. Sedangkan delapan perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain,” jelas Ogi dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Februari 2025, Rabu (4/3).
18 Perusahaan Asuransi Bakal Spin Off Unit Usaha Syariah Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pemisahan unit usaha syariah (UUS) asuransi telah tiba. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini sudah ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) alias spin off unit usaha syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, dari 41 RKPUS yang telah disampaikan, sebanyak 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru. Sementara 12 perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya sebagai realisasi atas RKPUS tersebut. “Kemudian, berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan pada tahun 2025 ini, ada sebanyak 18 perusahaan asuransi yang akan mendirikan perusahaan baru. Sedangkan delapan perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain,” jelas Ogi dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Februari 2025, Rabu (4/3).