JAKARTA. Untuk mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas percepatan jalur hijau ke-2 kepada 18 perusahaan yang sedang dalam tahap konstruksi. Menurut kepala BKPM Franky Sibarani di Cilegon pada Jumat (12/2), kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian proyek investasi sehingga dapat berganda bagi perekonomian daerah dan nasional dapat cepat terwujud. Sebelumnya, perusahaan baru yang dikategorikan sebagai high risk harus melaui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik serta peneitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan proses 3-5 hari.
18 Perusahaan kantongi jalur hijau investasi
JAKARTA. Untuk mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas percepatan jalur hijau ke-2 kepada 18 perusahaan yang sedang dalam tahap konstruksi. Menurut kepala BKPM Franky Sibarani di Cilegon pada Jumat (12/2), kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian proyek investasi sehingga dapat berganda bagi perekonomian daerah dan nasional dapat cepat terwujud. Sebelumnya, perusahaan baru yang dikategorikan sebagai high risk harus melaui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik serta peneitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan proses 3-5 hari.