JAKARTA. Sebanyak 18 puskesmas yang tersebar di seluruh Jakarta ditetapkan sebagai rumah sakit umum (RSU) tipe D dan akan mulai dioperasikan pada awal bulan April 2015 mendatang. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1024 Tahun 2014 tentang Penetapan Puskesmas Kecamatan Rawat Inap menjadi RSU Kelas D dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSU Kecamatan Kelas D. "Dari 18 puskesmas, baru 15 puskesmas yang siap dioperasionalkan menjadi RSU tipe D karena tiga puskesmas belum memenuhi syarat," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto di Balai Kota, Selasa (17/3).
18 Puskesmas di DKI berubah jadi RS Tipe D
JAKARTA. Sebanyak 18 puskesmas yang tersebar di seluruh Jakarta ditetapkan sebagai rumah sakit umum (RSU) tipe D dan akan mulai dioperasikan pada awal bulan April 2015 mendatang. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1024 Tahun 2014 tentang Penetapan Puskesmas Kecamatan Rawat Inap menjadi RSU Kelas D dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSU Kecamatan Kelas D. "Dari 18 puskesmas, baru 15 puskesmas yang siap dioperasionalkan menjadi RSU tipe D karena tiga puskesmas belum memenuhi syarat," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto di Balai Kota, Selasa (17/3).