JAKARTA. Tarif 18 ruas jalan tol akan naik segera. Tarif tol akan naik sekitar 10% pada bulan Agustus ini, September dan November mendatang. Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyatakan tarif tol naik setiap dua tahun. Dari 18 ruas tol yang direncanakan naik tahun ini, baru satu ruas tol, yakni Makassar Seksi IV yang tarifnya sudah naik pada April 2013 silam. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengatakan, perusahaan jalan tol yang akan meningkatkan tarifnya pada bulan depan, telah menyodorkan dokumen sejak dua atau tiga bulan yang lalu. "Dari sebelum Lebaran kemarin kami sudah turun ke lapangan. Kemudian dicek dan memberikan daftar perbaikan yang harus dipenuhi BUJT [Badan Usaha Jalan Tol]," katanya, Senin (12/8). Penyesuaian tarif baru akan diizinkan, apabila memenuhi standar pelayanan minumum (SPM) yang merupakan salah satu syarat kenaikan tarif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 8, SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan. Ia mengatakan pihaknya akan memutuskan nasib penaikan tarif 17 tol tersebut pada awal September mendatang melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Kenaikan tarif ditiap ruas tol tersebut, lanjut Gani berbeda-beda sesuai dengan inflasi dimasing-masing wilayah. Gani menyatakan sebulan sebelum kenaikan diperlukan data dari BPS untuk menghitung besaran kenaikan tarif. Direktur Utama PT Jasa Marga, Adityawarman mengatakan, berdasarkan kenaikan sebelumnya, ia bilang kisaran kenaikan sekitar 10%, mengingat inflasi tahunan secara Nasional berkisar 5%. "Jadi kenaikan tahun ini pun sekitar 9%-10%," katanya. Berikut beberapa jalan tol yang tarifnya akan naik : - Agustus : Surabaya-Mojokokerto Seksi I (Agustus) - September : Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Padalarang-Cileunyi, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Semarang ABC, Surabaya-Gempol, Palimanan-Kanci, Balmerah (Medan), Serpong-Pondok Aren, Pondok Aren-Ulujami, Tangerang-Merak, Ujung Pandang I dan II
18 ruas jalan tol akan naik tahun ini
JAKARTA. Tarif 18 ruas jalan tol akan naik segera. Tarif tol akan naik sekitar 10% pada bulan Agustus ini, September dan November mendatang. Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyatakan tarif tol naik setiap dua tahun. Dari 18 ruas tol yang direncanakan naik tahun ini, baru satu ruas tol, yakni Makassar Seksi IV yang tarifnya sudah naik pada April 2013 silam. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengatakan, perusahaan jalan tol yang akan meningkatkan tarifnya pada bulan depan, telah menyodorkan dokumen sejak dua atau tiga bulan yang lalu. "Dari sebelum Lebaran kemarin kami sudah turun ke lapangan. Kemudian dicek dan memberikan daftar perbaikan yang harus dipenuhi BUJT [Badan Usaha Jalan Tol]," katanya, Senin (12/8). Penyesuaian tarif baru akan diizinkan, apabila memenuhi standar pelayanan minumum (SPM) yang merupakan salah satu syarat kenaikan tarif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 8, SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan. Ia mengatakan pihaknya akan memutuskan nasib penaikan tarif 17 tol tersebut pada awal September mendatang melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Kenaikan tarif ditiap ruas tol tersebut, lanjut Gani berbeda-beda sesuai dengan inflasi dimasing-masing wilayah. Gani menyatakan sebulan sebelum kenaikan diperlukan data dari BPS untuk menghitung besaran kenaikan tarif. Direktur Utama PT Jasa Marga, Adityawarman mengatakan, berdasarkan kenaikan sebelumnya, ia bilang kisaran kenaikan sekitar 10%, mengingat inflasi tahunan secara Nasional berkisar 5%. "Jadi kenaikan tahun ini pun sekitar 9%-10%," katanya. Berikut beberapa jalan tol yang tarifnya akan naik : - Agustus : Surabaya-Mojokokerto Seksi I (Agustus) - September : Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Padalarang-Cileunyi, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Semarang ABC, Surabaya-Gempol, Palimanan-Kanci, Balmerah (Medan), Serpong-Pondok Aren, Pondok Aren-Ulujami, Tangerang-Merak, Ujung Pandang I dan II