JAKARTA. Demi mendongkrak kinerja industri manufaktur lokal, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk. Tapi, fasilitas khusus ini hanya boleh dinikmati oleh 18 sektor industri dalam negeri. Pembebasan bea masuk itu berlaku sejak 1 Januari 2015. Heru Pambudi, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengatakan, total nilai pembebasan bea masuk untuk ke-18 sektor industri itu mencapai Rp 579,402 miliar. Ke-18 sektor industri itu, misalnya, industri pengolahan plastik, pembuatan karpet, dan pembuatan resin (lihat tabel). Tapi, untuk bisa mendapatkan pembebasan bea masuk, ada syaratnya, pertama, importasi bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, impor bahan baku yang sudah diproduksi di Indonesia namun belum memenuhi spesifikasi.
Sektor Industri | Pagu |
Pembuatan kemasan plastik | 209 |
Pembuatan karpet, permadani, sajadah, kain jok, dan PV atau PVC artificial | 75 |
Pembuatan resin | 6,6 |
Pembuatan alat tulis berupa ballpoint dan casing crayon | 1 |
Pembuatan dikalsinasi kokas | 20,83 |
Pembuatan komponen kendaraan bermotor | 109,4 |
Pembuatan bagian tertentu alat besar | 9,98 |
Pembuatan peralatan rumahsakit | 2,31 |
Pembuatan turbin pembangkit tenaga listrik | 4,12 |
Pembuatan alat dan mesin pertanian | 3,08 |
Pembuatan komponen dan produk elektronika | 16,4 |
Pembuatan kabel serat optik | 5,2 |
Pembuatan smart card dan kartu telepon selular | 9,8 |
Pembuatan peralatan komunikasi | 3,5 |
Pembuatan dan perbaikan kapal | 39 |
Pembuatan sepeda | 40 |
Pembuatan pakan ternak | 10 |
Pembuatan kemasan infus | 14,17 |
TOTAL | 579,4 |
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |