JAKARTA. Ancaman para penyelenggara layanan internet (internet service provider-ISP) di Indonesia yang akan menghentikan layanannya, tidak main-main. Menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, saat ini sebanyak 180 ISP di Indonesia sedang menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perkara hukum yang kemungkinan menimpanya. "Ada ketakutan di anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)," katanya kepada KONTAN, Senin (29/9). Para penyelenggara internet itu mempertanyakan ke MA, apakah bisnis mereka melanggar hukum atau tidak.
180 penyelenggara internet tunggu fatwa hukum MA
JAKARTA. Ancaman para penyelenggara layanan internet (internet service provider-ISP) di Indonesia yang akan menghentikan layanannya, tidak main-main. Menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, saat ini sebanyak 180 ISP di Indonesia sedang menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perkara hukum yang kemungkinan menimpanya. "Ada ketakutan di anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)," katanya kepada KONTAN, Senin (29/9). Para penyelenggara internet itu mempertanyakan ke MA, apakah bisnis mereka melanggar hukum atau tidak.