Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 181 titik pelabuhan yang dapat disinggahi kapal ekspor ikan budidaya berbendera asing. Penetapan 181 titik pelabuhan tersebut berdasarkan kesepakatan antara eksportir dan pemangku kepentingan sektor perikanan. "Pemerintah telah menetapkan 181 titik ekspor ikan budidaya yang tersebar di beberapa daerah," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, Kamis (19/5). Menurut Slamet, ekspor ikan hasil budi daya di berbagai daerah sudah kembali normal, seperti misalnya ada eksportir yang ingin mengirimkan komoditas dari Pelabuhan Teluk Awang di Nusa Tenggara Timur tentu akan dipersilahkan. Ke depannya, di titik-titik itu kapal pengangkut ikan hasil perikanan budidaya berbendera asing (SIKPI-A) bisa berlabuh dan melakukan bongkar muat ikan.
181 pelabuhan layani ekspor budidaya ikan
Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 181 titik pelabuhan yang dapat disinggahi kapal ekspor ikan budidaya berbendera asing. Penetapan 181 titik pelabuhan tersebut berdasarkan kesepakatan antara eksportir dan pemangku kepentingan sektor perikanan. "Pemerintah telah menetapkan 181 titik ekspor ikan budidaya yang tersebar di beberapa daerah," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, Kamis (19/5). Menurut Slamet, ekspor ikan hasil budi daya di berbagai daerah sudah kembali normal, seperti misalnya ada eksportir yang ingin mengirimkan komoditas dari Pelabuhan Teluk Awang di Nusa Tenggara Timur tentu akan dipersilahkan. Ke depannya, di titik-titik itu kapal pengangkut ikan hasil perikanan budidaya berbendera asing (SIKPI-A) bisa berlabuh dan melakukan bongkar muat ikan.