JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menyebutkan, dari 183 hakim yang telah diperiksa, 96 orang hakim direkomendasikan mendapat sanksi. Hakim-hakim yang diperiksa tersebut karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berasal dari peradilan umum, peradilan agama, Tata Usaha Negara (TUN), Peradilan khusus, dan Mahkamah Agung. "Rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah Peradilan umum 76 hakim, Peradilan Agama 12 hakim, Peradilan TUN dua hakim, Peradilan khusus (niaga) tiga hakim, dan Mahkamah Agung tiga hakim," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10/2013).
183 hakim diperiksa, 96 hakim direkomendasi sanksi
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menyebutkan, dari 183 hakim yang telah diperiksa, 96 orang hakim direkomendasikan mendapat sanksi. Hakim-hakim yang diperiksa tersebut karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berasal dari peradilan umum, peradilan agama, Tata Usaha Negara (TUN), Peradilan khusus, dan Mahkamah Agung. "Rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah Peradilan umum 76 hakim, Peradilan Agama 12 hakim, Peradilan TUN dua hakim, Peradilan khusus (niaga) tiga hakim, dan Mahkamah Agung tiga hakim," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10/2013).