JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak pada 2015. Pilkada serentak ini akan dilakukan pada 188 daerah yang masa pemerintahannya habis pada waktu itu. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, jumlah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden waktu itu. Perppu itu mengatur adanya pilkada serentak pada daerah yang masa jabatan pemerintahannya habis pada 2015. "Berdasarkan hitungan kami, dari habisnya masa jabatan kepala daerah, ada 188 daerah yang bisa melaksanakan pilkada serentak di 2015," kata Hadar di kantornya, Jakarta, Selasa (20/10/2014).
188 daerah lakukan Pilkada serentak pada 2015
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak pada 2015. Pilkada serentak ini akan dilakukan pada 188 daerah yang masa pemerintahannya habis pada waktu itu. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, jumlah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden waktu itu. Perppu itu mengatur adanya pilkada serentak pada daerah yang masa jabatan pemerintahannya habis pada 2015. "Berdasarkan hitungan kami, dari habisnya masa jabatan kepala daerah, ada 188 daerah yang bisa melaksanakan pilkada serentak di 2015," kata Hadar di kantornya, Jakarta, Selasa (20/10/2014).