19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa disimak di artikel ini. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin seluruh biaya operasi kategori bedah dan non-bedah. 

Dikutip dari Kompas.com (19/7/2022), Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, BPJS Kesehatan tidak memilah jenis penyakit yang ditanggung biaya operasinya. 

Asalkan mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi. "Intinya yang ditanggung BPJS itu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis. (Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).


Lantas, apa saja jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Pembiayaan Rumah BP Jamsostek Ramai Peminat

Jenis-jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 

Dirangkum dari laman Indonesia Baik, berikut adalah jenis-jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi caesar
  3. Operasi katarak
  4. Operasi miom
  5. Operasi timektomi
  6. Operasi bedah empedu
  7. Operasi hernia
  8. Operasi kelenjar getah bening
  9. Operasi odontektomi
  10. Operasi tumor
  11. Operasi bedah mulut
  12. Operasi jantung
  13. Operasi kista
  14. Operasi pencabutan pen
  15. Operasi usus buntu
  16. Operasi bedah vaskuler
  17. Operasi kanker
  18. Operasi mata
  19. Operasi pengganti sendi lutut
Baca Juga: Terinfeksi Cacar Monyet atau Monkeypox, Apakah Pengobatan Ditanggung Pemerintah?

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Selain operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat juga perlu mengetahui mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Nah, berikut adalah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 
  2. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan tersebut sesuai hak kelas rawat peserta.
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. 
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti operasi kecantikan. 
  6. Pelayanan mengatasi infertilitas. 
  7. Pelayanan meratakan gigi. 
  8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol. 
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan. 
  11. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik. 
  12. Perbekalan kesehatan rumah tangga. 
  13. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. 
  14. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah. 
  15. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam bakti sosial.
  16. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang.
  17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian. 
  18. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikian penjelasan mengenai jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News