JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh 19 terlapor dalam kasus pengadaan bus Transjakarta di tahun 2013. Lembaga antimonopoli usaha tersebut juga merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI dan Kejaksaan untuk melanjutkan hasil keputusan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Muhammad Nawir Messi, Komisioner KPPU mengatakan, hasil putusan majelis komisi, proses lelang bus Transjakarta dilaksanakan secara tidak adil sehingga memberikan keuntungan yang tidak wajar bagi terlapor. Namun, "Untuk melihat potensi kerugian negara yang ditimbulkan, kami akan rekomendasikan ke Kejaksaan untuk memeriksa para pihak yang belum kami sentuh," kata dia ke KONTAN, Jumat (28/8). Dalam sidang putusan KPPU untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2014 terkait pengadaan bus Transjakarta yang dibacakan Rabu (26/8) lalu, lembaga antikartel ini memutuskan bersalah 18 perusahaan dan panitia lelang. Para perusahaan tersebut diberikan sanksi mulai dari pelarangan ikut lelang selama dua tahun serta pembayaran denda sampai dengan Rp 25 miliar.
19 perusahaan bersengkokol di tender transjakarta
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh 19 terlapor dalam kasus pengadaan bus Transjakarta di tahun 2013. Lembaga antimonopoli usaha tersebut juga merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI dan Kejaksaan untuk melanjutkan hasil keputusan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Muhammad Nawir Messi, Komisioner KPPU mengatakan, hasil putusan majelis komisi, proses lelang bus Transjakarta dilaksanakan secara tidak adil sehingga memberikan keuntungan yang tidak wajar bagi terlapor. Namun, "Untuk melihat potensi kerugian negara yang ditimbulkan, kami akan rekomendasikan ke Kejaksaan untuk memeriksa para pihak yang belum kami sentuh," kata dia ke KONTAN, Jumat (28/8). Dalam sidang putusan KPPU untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2014 terkait pengadaan bus Transjakarta yang dibacakan Rabu (26/8) lalu, lembaga antikartel ini memutuskan bersalah 18 perusahaan dan panitia lelang. Para perusahaan tersebut diberikan sanksi mulai dari pelarangan ikut lelang selama dua tahun serta pembayaran denda sampai dengan Rp 25 miliar.