JAKARTA. Sebanyak 19 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 secara tepat waktu, 1 November 2015. Sedangkan 10 provinsi yang lain belum menetapkan UMP 2015, dan 4 provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Agar 10 provinsi itu segera menetapkan UMP, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menerjunkan tim asistensi. Tim itu bertugas memberikan konsultasi, asistensi, mediasi kepada Dewan Pengupahan Daerah dan Pemerintah Provinsi sehingga proses penetapan UMP 2015 lebih cepat. Menteri Tenaga Kerja Muh Hanif Dhakiri mengatakan, percepatan pembahasan dan penetapan upah minimum lebih cepat diharapkan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha. “Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," katanya dalam rilis pers yang diterima KONTAN, Senin lalu.
Provinsi | UMP (Rp) | Kenaikan (%) |
Aceh | 1.900.000 | 8,57% |
Sumatera Barat | 1.615.000 | 8,39% |
Jambi | 1.710.000 | 13,83% |
Sumatera Selatan | 1.974.346 | 8,15% |
Bangka Belitung | 2.100.000 | 28,05% |
Bengkulu | 1.500.000 | 11,11% |
Banten | 1.600.000 | 20,75% |
Bali | 1.621.172 | 5,09% |
NTB | 1.330.000 | 9,92% |
Kalimantan Selatan | 1.870.000 | 15,43% |
Kalimantan Tengah | 1.896.367 | 10,00% |
Kalimantan Timur | 2.026.126 | 7,41% |
Gorontalo | 1.600.000 | 20,75% |
Sulawesi Utara | 2.150.000 | 13,16% |
Sulawesi Tenggara | 1.652.000 | 18,00% |
Sulawesi Tengah | 1.500.000 | 20,00% |
Sulawesi Selatan | 2.000.000 | 11,11% |
Sulawesi Barat | 1.655.500 | 18,25% |
Maluku | 1.650.000 | 16,61% |