19 Tersangka Pandawa dibui Polda Metro Jaya



JAKARTA. Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka baru dalam kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Group. Total, seluruh tersangka yang diamankan polisi mencapai 19 orang.

"Iya ada 19 orang. Semuanya sudah ditahan di Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono, Senin (6/3).

Pekan lalu, polisi telah menangkap tujuh tersangka yang semuanya berstatus leader. Lima tersangka baru ini pun juga merupakan leader bintang 7 atau bintang 8 di koperasi Pandawa.


Sementara itu, hingga saat ini polisi pun masih menerima laporan dari para korban di Crisis Center yang terletak di depan kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Per hari ini, korban yang melapor di posko mencapai 4.109 orang," jelasnya.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP lalu Pasal 46 UU nomor 10 tahun 1998. Mereka juga dijerat Pasal 3,4,5, dan 6 UU nomor 8 tahun 2010, juncto Pasal 55 juncto 64 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia