BESARAN GAJI PPPK - Menurut catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.921 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 memilih mengundurkan diri. Para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tersebut memilih mundur karena berbagai alasan, di antaranya karena masalah penempatan dan juga penghasilan. "Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," kata Plt.
Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto sebagaimana dikutip dari Kompas.com (7/8/2023). Guna mengatasi hal tersebut, BKN mengatakan akan memberikan informasi baru dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2023 yaitu berupa informasi seputar gaji. Lantas, sebenarnya berapa gaji PPPK hingga banyak pesertanya yang memilih mengundurkan diri?
Gaji PPPK
Benefit yang akan diterima oleh PPPK telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana PPPK berhak untuk mendapatan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Besaran gaji yang diterima oleh PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar Seleksi CPNS-PPPK Lewat SSCASN Selain itu, gaji juga didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan PPPK. Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut ini, besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan yang dimiliki: Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200 Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900 Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200 Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600 Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700 Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar Seleksi CPNS-PPPK Lewat SSCASN Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900 Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100 Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000 Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000 Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800 Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800 Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300 Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900 Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100 Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie