1.921 CASN Memutuskan Mundur, Ini Besaran Gaji PPPK



BESARAN GAJI PPPK - Menurut catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.921 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 memilih mengundurkan diri. 

Para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tersebut memilih mundur karena berbagai alasan, di antaranya karena masalah penempatan dan juga penghasilan. 

"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," kata Plt. 


Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto sebagaimana dikutip dari Kompas.com (7/8/2023). Guna mengatasi hal tersebut, BKN mengatakan akan memberikan informasi baru dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2023 yaitu berupa informasi seputar gaji. 

Lantas, sebenarnya berapa gaji PPPK hingga banyak pesertanya yang memilih mengundurkan diri? 

Gaji PPPK 

Benefit yang akan diterima oleh PPPK telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana PPPK berhak untuk mendapatan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. 

Besaran gaji yang diterima oleh PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020. 

Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar Seleksi CPNS-PPPK Lewat SSCASN

Selain itu, gaji juga didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan PPPK. Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sementara gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut ini, besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan yang dimiliki: 

Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200 

Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900 

Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200 

Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600 

Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700 

Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800 

Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar Seleksi CPNS-PPPK Lewat SSCASN

Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900 

Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100 

Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000 

Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000 

Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800 

Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800 

Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100 

Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300 

Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900 

Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100 

Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie