JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mulai menjalankan program pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya. Direktur LKM OJK, Suparlan mengatakan, untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan UU LKM, telah dilakukan Nota Kesepahaman di antara ketiga lembaga tersebut. Kordinasinya meliputi sosialisasi UU LKM, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM, dan pendataan SDM pemerintah daerah atau kota yang akan bertugas menjadi pembina dan pengawas LKM. Menurut Suparlan, saat ini lebih dari 600.000 LKM tersebar di seluruh Indonesia dan sampai dengan akhir Desember 2014 OJK mendata sejumlah 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. "OJK menargetkan sampai dengan Januari 2016 untuk melakukan pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum," ujar Suparlan di gedung OJK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
19.334 Lembaga Keuangan Mikro belum berbadan hukum
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mulai menjalankan program pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya. Direktur LKM OJK, Suparlan mengatakan, untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan UU LKM, telah dilakukan Nota Kesepahaman di antara ketiga lembaga tersebut. Kordinasinya meliputi sosialisasi UU LKM, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM, dan pendataan SDM pemerintah daerah atau kota yang akan bertugas menjadi pembina dan pengawas LKM. Menurut Suparlan, saat ini lebih dari 600.000 LKM tersebar di seluruh Indonesia dan sampai dengan akhir Desember 2014 OJK mendata sejumlah 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. "OJK menargetkan sampai dengan Januari 2016 untuk melakukan pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum," ujar Suparlan di gedung OJK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).