196 perusahaan pengerah tenaga kerja bermasalah terancam dilikuidasi



JAKARTA. Sebanyak 196 Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terancam dilikuidasi atau dicabut izinnya karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta Minggu (20/2) mengatakan pihaknya sedang memverifikasi dan mengaudit 561 PPTKIS.Tercatat, 65% PPTKIS dinyatakan sehat. Sedangkan 35% atau setara dengan 196 perusahaan terancam dilikuidasi karena tidak memenuhi ketentuan. "PPTKIS yang Sehat ada 65%. Yang buruk akan dilikuidasi. Yang masuk ketegori sedang diharapkan bergabung dengan PPTKIS lainnya yang juga masuk ketegori sedang," ujar Muhaimin.Dia juga menjelaskan, audit yang dilakukan adalah pemeriksaan kapasitas, ketaatan terhadap undang-undang, dan sistem pelatihan. "Yang pokok terhadap pelaksanaan undang-undang. Ada PPTKIS tidak sehat dan tidak sesuai prosedural," ujarnya.Hasil audit ini, kata Muhamin, mungkin diumumkan pekan depan atau paling lama akhir bulan ini. "Mana yang bisa dan layak meneruskan program dan mana yang tidak bisa meneruskan karena ketidakmampuan melayani," ujarnya.Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rositawati kepada KONTAN, Minggu (20/2) menjelaskan audit terhadap PPTKIS ini mulai dilakukan tahun 2010 lalu. Audit dilakukan untuk menilai kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. "Banyak item yang digunakan untuk menilai kinerja mereka,"ujarnya. Diantaranya, soal kemampuan perusahaan dalam menangani TKI yang bermasalah di luar negeri. "Seberapa besar kemampuan mereka menangani kasus TKI yang mereka kirim," ujarnya. Selain itu, pemerintah juga mengaudit asrama yang mereka gunakan untuk menampung TKI yang akan dikirim.Dia bilang, pemerintah tidak langsung mencabut izin perusahaan-perusahaan yang bermasalah, melainkan tetap diberi kesempatan untuk memperbaiki kekuarangan-kekuarangannya. "Nanti akan diawasi dengan bantuan Pengawas Tenaga Kerja," nujarnya.Ditanya, berapa lama waktu yang diberikan untuk pemebenahan, dia bilang bervariasi setiap perusahaan. "Tidak bisa disamakan, tergantung tingkat kekurangannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News