KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 198 pemerintah daerah (pemda) atau 36,26% dari total pemda pada 2025 berpotensi mengalami kesulitan membayar kewajiban jangka pendek. Kondisi ini terjadi karena sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang dimiliki lebih kecil dibandingkan total kewajiban jangka pendek yang harus dibayar. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menilai, kondisi tersebut menjadi peringatan dini atas potensi kesulitan keuangan daerah.
Baca Juga: Investasi Melambat, PMDN Anjlok 7,48% di Tengah Tekanan Dunia Usaha Salah satu penyebabnya adalah kelemahan pengelolaan anggaran, termasuk manajemen kas yang belum memadai untuk mencegah keterlambatan pembayaran utang kepada pihak ketiga. Selain itu, terdapat penggunaan dana yang telah dialokasikan untuk tujuan tertentu (earmarked) untuk membiayai belanja rutin. Praktik ini berisiko mengganggu pelaksanaan program prioritas nasional. Jika tekanan likuiditas tidak segera diatasi, pemda berpotensi menghadapi penumpukan tagihan yang belum dibayar. Keterlambatan pembayaran kepada kontraktor, pemasok barang dan jasa, serta pihak ketiga lainnya juga dapat menghambat pelaksanaan program pemerintah daerah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, realisasi SiLPA dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per 18 Oktober 2026 mencapai Rp 64,14 triliun dari pagu Rp 84,99 triliun. Sementara itu, utang jatuh tempo APBD pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 5,74 triliun. Meski demikian, besarnya SiLPA tidak serta-merta menunjukkan kondisi keuangan daerah dalam keadaan aman.
Baca Juga: Intip Enam Sektor Strategis yang Jadi Incaran Danantara untuk Investasi Global Ekonom Center for Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, kecukupan kas pemda perlu dilihat dengan memperhitungkan seluruh kewajiban jangka pendek yang masih harus diselesaikan. Terlebih, pemda juga menghadapi tekanan efisiensi belanja dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah, terutama bagi pemda yang belum memiliki perencanaan kas yang memadai. Di sisi lain, tekanan likuiditas daerah juga berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi regional. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, belanja pemda memiliki efek pengganda terhadap aktivitas ekonomi, mulai dari konstruksi, perdagangan, transportasi, hingga jasa lokal.
Karena itu, Yusuf mendorong pemda menyusun prioritas pembayaran berdasarkan usia dan urgensi kewajiban. Pemda juga perlu memperbaiki proyeksi arus kas serta menyesuaikan belanja baru dengan kapasitas fiskal yang tersedia.
Baca Juga: Danantara Buka Peluang Investasi Global di Enam Sektor Strategis Langkah tersebut diperlukan agar pemda dapat memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu sekaligus menjaga kelancaran belanja pemerintah yang menopang aktivitas ekonomi daerah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News