2 Berkas Fuad Amin hampir selesai



JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan yang menjerat Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, berkas perkara Fuad untuk kasus dugaan suap dan pencucian uang sudah hampir rampung. 

"Penyidikannya hampir rampung. Dalam waktu dekat akan masuk tahap dua," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Kamis (9/4). 

Namun, Priharsa belum memastikan kapan berkas penyidikan Fuad dilimpahkan. Menurut dia, penyelesaian berkasnya sudah mencapai 68%.


"Masih finalisasi pemberkasan," kata Priharsa. 

Berdasarkan surat dakwaan, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko menyuap Fuad sebesar Rp 18,85 miliar agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Antonius memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp 3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp 200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014.

Pada Januari 2014, Antonius meminta bantuan Fuad agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp 700 juta setiap bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. 

Berdasarkan data yang dihimpun hingga pertengahan Maret 2015, KPK telah menyita uang sebesar Rp 250 miliar serta 14 rumah dan apartemen milik Fuad Amin di Jakarta dan Surabaya. Selain uang dan rumah Fuad, KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan, termasuk butik milik istrinya dan kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan. 

Ada juga enam bidang tanah atas nama istri Fuad, Siti Masnuri. Sejumlah aset Fuad yang disita KPK tersebar di Jakarta, Bangkalan, Surabaya, dan Bali. Tidak hanya itu, sebanyak 19 mobil milik Fuad pun tak luput dari penyitaan. 

Sejumlah mobil itu disita KPK di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan. Dalam kasus pencucian uang, Fuad disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia